BUMN
1. Badan Usaha Milik Negara (BUMN)
Di
Indonesia, Badan Usaha Milik Negara adalah badan usaha yang sebagian
atau seluruh kepemilikannya dimiliki oleh Negara Republik Indonesia. Pemerintah
dalam menjalankan perannya sebagai pelaku ekonomi, mendirikan
perusahaan negara atau sering dikenal dengan sebutan Badan Usaha Milik
Negara (BUMN). Sesuai dengan UU No. 19 Tahun 2003, BUMN adalah badan
usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh negara
melalui penyertaan secara langsung berasal dari kekayaan negara yang
dipisahkan. BUMN dapat berbentuk Perjan (Perusahaan Jawatan), Perum
(Perusahaan Umum), dan Persero (Perusahaan Perseroan).
Empat latar belakang yang melatar belakangi keberadaan BUMN
- Pengelola bidang-bidang usaha yang "strategis" dan pelaksana pelayanan publik
- Penyeimbang kekuatan-kekuatan swasta besar
- Sumber Pendapatan Negara
- Hasil dari nasionalisasi perusahaan-perusahaan Belanda
Jenis-jenis BUMN yang ada di Indonesia adalah:
1. Perusahaan Perseroan (Persero)
Perusahaan persero adalah BUMN yang berbentuk perseroan terbatas (PT) yang modal/sahamnya paling sedikit 51% dimiliki oleh pemerintah, yang tujuannya mengejar keuntungan.
Di Indonesia sendiri yang sudah menjadi Persero adalah PT. PP (Pembangunan Perumahan),PT Bank BNI Tbk, PT Kimia Farma Tbk, PT Indo Farma Tbk, PT Tambang Timah Tbk, PT Indosat
Tbk (pada akhir tahun 2002 41,94% saham Persero ini telah dijual kepada
Swasta sehingga perusahaan ini bukan BUMN lagi), dan PT Telekomunikasi Indonesia Tbk,Pt.Garuda Indonesia Airways(GIA).
2. Perusahaan Jawatan (Perjan)
Perusahaan
Jawatan (perjan) sebagai salah satu bentuk BUMN memiliki modal yang
berasal dari negara. Besarnya modal Perusahaan Jawatan ditetapkan
melalui APBN. Contoh Perusahaan
Jawatan (Perjan): Perjan RS Jantung Harapan Kita Perjan RS Cipto
Mangunkusumo Perjan RS AB Harahap Kita Perjan RS Sanglah Perjan RS
Kariadi Perjan RS M. Djamil Perjan RS Fatmawati Perjan RS Hasan Sadikin
Perjan RS Sardjito Perjan RS M. Husein Perjan RS Dr. Wahidin Perjan RS
Kanker Dharmais Perjan RS Persahabatan
3. Perusahaan Umum (Perum)
Perusahaan
Umum(PERUM) adalah suatu perusahaan negara yang bertujuan untuk
melayani kepentingan umum,tetapi sekaligus mencari keuntungan. Contohnya : Perum Pegadaian, Perum Jasatirta, Perum DAMRI, Perum ANTARA,Perum Peruri,Perum Perumnas,Perum Balai Pustaka.
FUNGSI DAN PERAN BUMN
Manfaat BUMN:
- Memberi kemudahan kepada masyarakat luas dalam memperoleh berbagai alat pemenuhan kebutuhan hidup yang berupa barang atau jasa.
- Membuka dan memperluas kesempatan kerja bagi penduduk angkatan kerja.
- Mencegah monopoli pasar atas barang dan jasa yang merupakan kebutuhan masyarakat banyak oleh sekelompok pengusaha swasta yang bermodal kuat.
Secara umum, peran BUMN adalah:
a) Mengelola cabang-cabang produksi yang menguasai hajat hidup orang banyak.
b) Sebagai alat bagi pemerintah untuk menunjang kebijaksanaan di bidang ekonomi.
c) Menyediakan lapangan kerja bagi masyarakat sehingga dapat menyerap tenaga kerja.
a) Mengelola cabang-cabang produksi yang menguasai hajat hidup orang banyak.
b) Sebagai alat bagi pemerintah untuk menunjang kebijaksanaan di bidang ekonomi.
c) Menyediakan lapangan kerja bagi masyarakat sehingga dapat menyerap tenaga kerja.
Tujuan dari BUMN adalah :
- Mengubah kontrol pemerintah terhadap BUMN yang semula secara langsung (control by process) menjadi kontrol berdasarkan hasil (control by result). Memberdayakan manajemen BUMN (empowerment) melalui peningkatan profesionalisme pada jajaran Direksi dan Dewan Komisaris
- Melakukan reorganisasi untuk menata kembali kedudukan dan fungsi BUMN dalam rangka menghadapi era globalisasi (AFTA, NAFTA, WTO) melalui proses penyehatan , konsolidasi, penggabungan (merger), pemisahan, likuidasi dan pembentukan holding company secara selektif.
Manfaat adanya perusahaan BUMN :
- BUMN akan menjadi lebih transparan, sehingga dapat mengurangi praktek KKN.
- Manajemen BUMN menjadi lebih independen, termasuk bebas dari intervensi birokrasi.
- BUMN akan memperoleh akses pemasaran ke pasar global, selain pasar domestik.
2. BADAN USAHA LAIN (Swasta dan koperasi)
BUMS
adalah salah satu kekuatan ekonomi di Indonesia. BUMS merupakan badan
usaha yang didirikan dan dimiliki oleh pihak swasta. Tujuan BUMS adalah
untuk memperoleh laba sebesar-besarnya.
Peran yang diberikan BUMS dalam perekonomian Indonesia seperti berikut ini:
a. Membantu meningkatkan produksi nasional.
b. Menciptakan kesempatan dan lapangan kerja baru.
c. Membantu pemerintah dalam usaha pemerataan pendapatan.
3. Koperasi
Keberadaan
koperasi di Indonesia berlandaskan pada pasal 33 UUD 1945 dan UU No. 25
Tahun 1992. Pada penjelasan UUD 1945 pasal 33 ayat (1), koperasi
berkedudukan sebagai “soko guru perekonomian nasional” dan menjadi
bagian yang tidak terpisahkan dalam sistem perekonomian nasional. Adapun
penjelasan dalam UU No. 25 Tahun 1992, menyebutkan bahwa koperasi
adalah badan usaha yang beranggotakan orang seorang atau badan hukum
koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi
sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan atas asas
kekeluargaan.
Fungsi dan Peran Koperasi
Sesuai dengan UU No. 25 Tahun 1992 pasal 4 menyatakan bahwa fungsi dan peran koperasi seperti berikut ini.
1)
Membangun dan mengembangkan potensi serta kemampuan ekonomi anggota
pada khususnya dan masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan
kesejahteraan ekonomi dan sosial mereka.
2) Turut serta secara aktif dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan masyarakat.
3) Memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional dengan koperasi sebagai soko gurunya.
2) Turut serta secara aktif dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan masyarakat.
3) Memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional dengan koperasi sebagai soko gurunya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar